Selasa, 28 September 2010

CARA ATAU THENIK UNTUK MERUMUSKAN PERBUATAN PIDANA



Jika kita melihat buku II dan III KUHP maka disitu di jumpai beberapa banyak rumusan-rumusan perbuatan berserta sangsi nya yang dimakud untuk menunjukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan pantang dilakukan.pada umumnya maksud tersebut dapat di capai dengan menentukan beberapa elemen,unsure atau syarat yang menjadi cirri atau sifat khas dari larangan tadi sehingga dapat di bedakan dari perbuatan – perbuatan lain yang tidak dilarang.

Pencurian misalanya unsure-unsur pokok nya ditentukan sebagai mengambil barang orang lain. Tetapi tidak tiap – tiap mengambil barang orang lain .tetapi tidak tiap- tiap mengambil barang orang lain pencurian .
Maka dalam pasal 362 KUHP disamping unsur – unsur tadi ,ditambah dengan elemen lain yaitu : dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.
Adapun cara untuk mengupas perbuatan yang dilarang menjadi beberapa elemen atau unsure seperti diatas ,tidak dapat dilakukan .ada kala nya hal itu disebabkan karena pengupasan semacam itu belum mungkin,atau dianggap kurang baik pada saat membuat aturan,sehingga pengertian yang umum dari perbuatan yang dilarang saja yang dicantumkan dalam rumusan delik ,sedangkan batas-batas nya pengertian tadi diserahkan pada ilmu pengetahuan dan praktek pengadilan . contoh – contoh dari car ini adalah pasal 351 yaitu : penganiayaan ,dan pasal 297 yaitu perdagangan wanita ( vrouwen handel ).
Mengenai penganiayaan dalam teori pengertian tersebut telah dikupas menjadi menimbulkan nestapa ( leed ) atau rasa sakit ( pijin ) pada orang lain tapi mengenai perdagangan wanita,batas – batas pengertiannya hingga sekarang belum di ketemukan. Karena hanya di tentukan pengertian umum saja,maka cara merumuskan perbuatan pidana semacam ini ,dikatakan memberi.kualifikasinya perbuatan saja.
Dalam KUHP selain dari menetukan unsur-unsurnya perbuatan yang dilarang disitu juga diberi kualifikasi perbuatan .misalnya pada pasal 362 dan 480 tadi ,disamping penentuan elemen – elemenya juga ditentukan bahan kualifikasi nya adalah “pencurian” dan “penadahan”
Berkaitan dengan cara yang demikian ini,maka diajukan soal,apakah dalam hal yang demikian ,kualifikasi harus dipandang sebagai singkatan atau kata pendek bagi perbuatan yang dirumuskan disitu ,ataukah juga mempunyai arti sendiri ,lepas dari penentuan unsur-unsur,sehingga ada dua batasannya untuk perbuatan yang dilarang.yaitu batasan menurut unsur-unsurnya dan menurut pengertian yang umum (kualifikasi)
Menurut perkataan dalam Memorie van Tpelichting ( MvT ) tidak ada keraguan-keraguan bahwa maksud pembuat undang-undang dengan mengadakan kualifikasi disamping penentuan unsur-unsur,adakah sekedar untuk menggampangkan penyebutan perbuatan yang dilarang saja .jadi laksana suatu etikat untuk apa yang terkandung dalam rumusan.akan tetapi,demikian van Hattum dalam praktek peradilan ada tendens atau gelagat untuk memberi arti tersendiri kepada kualifikasi.misalnya dalam putusan Hoog Raad tahun 1927 mengenai penadahan dimana diputuskan bahwa pencuri yang menjual barang yang dicuri menarik keuntungan,tak mungkin dikenai pasal tentang penadahan .sekalipun dengan apa yang diperbuat nya itu ,semua unsur-unsur yang ada dalam pasal 480 telah dipenuhi.sebab pasal ini maksudnya adalah untuk mempermudah dilakukannya kejahatan lain .perbuatan itu dilakukan oleh orang lain dari orang yang melakukan kejahatan lain .perbuatan itu dilakukan oleh orang lain dari orang yang melakukan kejahatan dan dari mana barang tadi didapat nya.
Juga dalam teori hal itu menjadi persoalan.kalau ada orang lain yang kecurian sesuatu barang,kemudian orang tadi pergi ke tempat loak ,melihat barangnya disitu serta membeli barang nya tadi,apakah orang itu juga dapat di tuntut karena pasal 480 ? menurut unsur – unsurnya,perbuatanya masuk dalam pasal tersebut dia membeli barang yang diketahuinya berasal dari kejahatan.tapi bertalian dengan itu ada juga yang mengatakan : bahwa orang tadi sesungguhnya tidak “ membeli “ barang tersebut ,sebab barang sendiri ,sehingga tidak mungkin dinamakan penadahan .jadi tidak masuk dalam kualifikasi pasal 480 KUHP ,sekalipun unsur-unsur telah dipenuhi .
Jika sifat melawan hukum itu adalah unsur mutlak dari tiap-tiap delik,dan sifat melawan hukum itu dipandang secara material .apa artinya ini akan diterangkan nanti kalau mengahadapi masalah tersebut . misalnya dalam pasal 362 KUHP mengenai pencurian ,yang penting ialah kelakuan untuk memindahkan penguasan barang yang telah dicuri .dalam kelakuan dirumuskan sebagai “mengambil”. Akibat dari pengambilan tadi ,misalnya dalam pencurian sepeda .bahwa si korban lalu harus jalan kaki sehingga jatuh sakit ,tidak dipandang penting dalam formularing dalam pencarian .
Biasanya yang dianggap delik material adalah misalnya penganiayaan (pasal 351 KUHP) dan pembunuhan (pasal 338) karena yang dianggap pokok untuk dilarang adalah adanya akibat menderita sakit atau matinya orang yang dianiaya atau dibunuh.
Perlu diajukan pula,ada rumusan –rumusan yang formal-material .artinya disitu yang menjadi pokok bukan saja caranya berbuat tapi juga akibat nya Contoh nya adalah pasal 378 KUHP yaitu penipuan .akibat yaitu bahwa orang yang ditipu tergerak hati nya dan menyerahkan barang sesuatu kepada orang yang menipu ,mengingatkan pada rumusan yang material.meskipun demikian tidak tiap – tiap cara untuk menggerak hati orang yang ditipu,masuk dalam pengertian penipuan menurut pasal 378 . disini terang ada rumusan formal.
Mengenai perumusan delik saja,apakah perlunya diadakan perbedaan ?
Jawabanya ialah : oleh karena perbedaan perumusan itu disatu pihak mempunyai konsenkuensi lain dalam pembuktian ; dipihak lain .bertalian dengan yang pertama berlainan juga pengaruhnya kepada masyarakat apakah suatu perbuatan yang perlu dilarang dengan sangsi pidana dirumuskan secara formil atau materil .hal ini ternyata dalam sejarah pasal 154 KUHP yang dulunya dirumuskan secara material ,dan kemudian untuk memudahkan pembuktian diubah menjadi formal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar