Selasa, 19 Oktober 2010

Analogi dalam Hukum Pidana

BAB II

PEMBAHASAN

Analogi dalam Hukum Pidana

Yang dimaksud dengan penafsiran analogi ialah memperluas cakupan atau pengertian dari ketentuan undang-undang. Analogi sangat erat hubungannya dengan penguraian pasa 1 KUHP. Dari ketentuan pasal 1 KUHP disimpulkan bahwa salah satu asas yang terkandung di dalamnya adalah: “Dilarang menggunakan analogi”. Persoalannya sekarang adalah apakah perbedaan antara penafsiran memperluas (extensive) dan penggunaan analogi? Bahkan, dapat juga dipersoalkan perbedaannya dengan metode penafsiran secara teologis dan sosiologis. Terutama dua cara tersebut yang secara sepintas dapat diartikan sama-sama memperluas pengertian atau ketentyan undang-undang. Persoalan ini tambah ruwet lagi dengan timbulnya teori Paul Van Scholten yang mengemukakan “penemuan hukum” (rechts vinding) yang dilakukan oleh para hakim (E. Y. Kanter, 1982: 68).

Asas bahwa dalam menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (qiyas) yang pada umumnya masih dipakai oleh kebanyakan negara. Di Indonesia dan negara Belanda pada umumnya masih mengakui prinsip ini ada juga beberapa sarjana yang tidak dapat menyetujui, misalnya Taverne, Pompe dan Jonkers.

Prof. Scholten menolak adanya perbedaan analogi dan tafsiran extensief yang nyata-nyata dibolehkan. Menurutnya “Baik dalam hal tafsiran extensif maupun analogi, dasarnya adalah sama, yaitu mencoba untuk menemukan norma-norma yang lebih tinggi (lebih umum atau lebih abstrak) dari norma-norma yang ada, dan dari ini lalu diredusir menjadi aturan yang baru (yang sesungguhnya meluaskan aturan yang ada)

Contoh dari tafsiran extensief ialah putusan HIR negeri Belanda tahun 1921, yang menyebutkan bahwa pengertian goed (benda, barang) dalam pasal 362 KUHP (pasal tentang pencurian), juga meliputi penggunaan daya listrik secara tidak sah itu sehingga dapat dikenai pasal 362 KUHP tersebut

Scholten menyatakan bahwa tidak ada perbedaan prinsipil antara tafsiran extensief dan analogi, melainkan hanya soal gradasi saja, dan hal itu disetujui oleh Prof. van Hattum. Akan tetapi, ia menolak tafsiran extensief ataupun analogi. Contoh bahwa HIR melepaskan pandangan hidup dunia yang metarialistis, di situ hanya didapati peralihan makna dari perkataan “goed”

Menurut Prof Moeljatmo, S.H. dalam bukunya asas-asas hukum pidana, 1978, hlm. 18, daya pencurian dan daya listrik dianggap sebagai goed karena tafsiran extensief ataupun karena peralihan makna perkataan goed itu hanya berlainan kata-kata saja. yang jelas ialah bahwa goed pada waktu W.V.S 1880 dibentuk, bermakna sebagai barang yang berwujud saja, sedangkan maknanya pada masa sekarang juga meliputi barang yang tidak berwujud.

Prof. Moeljatmo, S.H. tidak menyangkal bahwa tafsiran extensief itu sama sifatnya dengan analogi, dan perbedaannya hanya soal gradasi saja. Namun, ada juga batas-batasnya yang jelas, manakah yang masih dapat dinamakan interpresti dan manakah yang meningkat menjadi analogi sehingga diperbolehkan. Jadi, can Hattum dan Prof. Moeljatmo, S.H. sama-sama menolak analogi, sedangkan perbedaannya adalah van Hattum tidak mengakui adanya tafsiran extensief, sedangkan Prof. Moeljatmo, S.H. mengakui adanya tafsiran extensief. Walaupun demikian, perbedaannya dengan analogi adalah jelas.

Batas ini menurut Prof Moeljatmo, S.H. dapat diketahui dari ucapan H.R. negeri Belanda, dalam arrest-nya tahun 1934 (ada dikutip dalam buku Prof. Pompe: Handboek vh Ned, Staprecht, 30 druk page 51). Menurutnya “Suatu perkataan atau pengertian dalam wet sepanjang perjalanan masa dapat berubah makna isinya sehingga berpegang pada tujuan umum (algemene streking). Wet itu dapat dimasukkan pula dalam perkataan tadi yang sebelumnya tidak masuk di situ sehingga hakim dapat memberikan sepenuh-penuhnya dengan mengikuti pandangan hidup dalam masyarakat perihal patut atau tidak patutnya hal-hal tertentu”

Putusan tersebut mengenai pasal 286 KUHP yaitu bagi orang yang mengadakan hubungan kelamin dengan wanita yang sedang pingsan atau tak berdaya; ia akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun. Bila seseorang mengadakan hubungan kelamin dengan wanita miring otaknya (idiot), apakah perbuatannya itu dapat dimasukkan dalam pasal tersebut? H.R. menentukan bahwa pada pasal 286 dibentuk, jelaslah bahwa keadaan tak berdaya itu menunjukkan pada jasmani yang tak berdaya (physieke onmatcht). Namun demikian, makna onmatcht itu sepanjang perjalanan masa mungkin berubah. Kalau demikian halnya, hakim harus mengikuti perubahan sehingga ia dapat memberi putusan yang tepat, yaitu putusan yang up to date. Perubahan makna itu menurut alasan-alasan yang tidak perlu disebut di sini, dalam pandangan H.R. tidak menunjukkan istilah tak berdaya sehingga terdakwa tidak dapat dikenai pasal 286 tersebut dan ia harus dibebaskan

Pendapat Prof Moeljatmo, S.H. mengenai batas antara tafsiran yang extensief dan analogi dapat ditentukan sebagai berikut:

“Dalam tafsiran extensief, kita berpegang pada aturan yang ada. Di situ ada perkataan yang kita beri arti menurut makna yang hidup dari dalam masyarakat sekarang, dan bukan menurut maknanya pada waktu undang-undang dibentuk. Jika dibandingkan dengan makna ketika aturan itu dibuat, makna yang pertama adalah lebih luas. Sungguhpun demikian, makna yang lebih luas out pun secara objektif bersandar pada pandangan masyarakat mengenai perkataan itu. Dalam menggunakan analog, pangkal pendirian kita ialah bahwa perbuatan yang menjadi soal itu tidak dapat dimasukkan dalam aturan yang ada. Namun demikian, perbuatan itu menurut pandangan hakim seharusnya dijadikan perbuatan pidana pula karena termasuk inti dari aturan yang ada yang mirip dengan perbuatan itu. karena termasuk dalam inti aturan yang ada mirip dengan perbuatan itu. Karena termasuk dalam inti aturan yang ada, perbuatan tadi dapat dikenai aturan yang ada dengan menggunakan analogi. Jadi, jika menggunakan analogi, yang dibuat untuk menjadikan perbuatan pidana pada suatu perbuatan tertentu bukan lagi aturan yang ada, tetapi ratio, maksud, dan inti dari aturan yang ada”.

Jika dipandang demikian, meskipun dapat dikatakan bahwa tafsiran extensief dan analogi itu pada hakikatnya sama dan hanya ada perbedaan gradual saja, bila dipandang dari sudut psikologi bagi orang yang menggunakannya, ada perbedaan besar di antara keduanya. Yang pertama masih tetap berpegang pada bunyi aturan dan menuruti semua kata-katanya, pada waktu terjadinya undang-undang dan pada waktu penggunaannya. Karena itu masih dinamakan interprestasi, dan seperti halnya cara interprestasi yang lain, selalu memerlukan penggunaan undang-undang. Adapun yang kedua tidak lagi berpegang pada aturan yang ada, melainkan pada inti ratio darinya. Karena itu, menurut Prof Moeljatmo, S.H. ini bertentangan dengan asas legalitas sebab asas ini mengkhususkan adanya suatu aturan sebagai dasar.

Menurut Prof Dr. Wirdjono Prodjodikoro S.H. (1981: 42), perbedaan antara penafsiran secara extensief dan analogi sebagai berikut, “seseorang dikatakan masih ada di bidang penafsiran apabila dari kata-katanya tidak terlihat peraturan hukum tetapi dalam suatu cara pikiran, dapat disimpulkan bahwa suatu kejadian atau peristiwa tertentu dimaksudkan turut diatur dalam suatu peraturan hukum. Adapun analogi terjadi apabila dengan suatu cara penafsiran disimpulkan bahwa suatu kejadian atau peristiwa tertentu tidak turut di atur dalam suatu peraturan hukum, namun tetap dianggap tercakup dalam peraturan itu.

Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian di atas mengenai analogi dalam hukum pidana adalah dilarang menggunakan analogi dalam penerapan hukum pidana. Menggunakan analogi dalam hukum pidana berarti menganggap “sesuatu” termasuk dalam pengertian dari suatu istilah/ketentuan undang-undang hukum pidana karena “sesuatu” itu banyak sekali kemiripannya atau kesamaannnya di istilah/ketentuan tersebut. Dengan perkataan lain, analogi terjadi bilamana menganggap bahwa suatu peraturan hukum tertentu juga meliputi hal yang banyak kemiripannya/kesamaannya dengan yang telah diatur, yang pada mulanya tidak demikian. analogi biasanya terjadi pada hal-hal yang saat pembuatan suatu peraturan hukum, tidak terpikirkan atau tidak mungkin dikenal oleh pembuat undang-undang pada zaman itu.

Di dalam KUHP, kita kenal adanya asas legalitas yang mengandung tiga pengertian, yaitu:

  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu tidak terlebih dahulu dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (qiyas)
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut

Dikalangan para sarjana, terdapat perbedaan pandangan tentang boleh tidaknya menggunakan analogi, misalnya dalam kasus di atas tentang pencurian listrik, putusan H.R. tahun 1921 dalam pasal 362, dan putusan HIR di negeri Belanda tahun 1892 yang menggunakan kawat telepon dengan kawat telegraf. Dalam kasus ini, Prof Moeljatmo S.H. tidak mengakui penggunaan analogi, melainkan penggunaan extensief, dan saya setuju terhadap pendapat Prof Moeljatmo S.H. karena KHUP kita mengandung asas legalitas sebagaimana telah disebutkan di atas dan juga atas dasar alasan kekhawatiran akan suatu tindakan hakim pidana yang sewenang-wenang.

Van Hattum tidak mengakui penggunaan analogi, juga tidak mengakui penggunaan tafsiran extensief.

Taverne berpendapat bahwa penggunaan analogi telah dilakukan oleh H.R. yang disetujui. Pompe mengatakan antara lain “Pada umumnya analogi diperbolehkan dalam hal penyempurnaan undang-undang.” (E. Y. Kanter, 1982: 78)

Wirjono Prodjodikoro, S.H. (1981: 43) mengemukakan pandangannya dengan menuliskan antara lain, “tetapi dapat juga dimengerti bahwa tidak selalu memuaskan apabila setiap analogi dilarang. Adakalanya dirasakan benar-benar sebagai adil apabila dalam suatu hal tertentu diperbolehkan menggunakan analogi “selanjutnya dikatakan” ukuran boleh atau tidaknya suatu analogi adalah apakah analogi anconcreto tidak bertentangan dengan yang sekadar dapat diketahui dari maksud dan tujuan pembentukan undang-undang dalam merumuskan ketentuan-ketentuan hukum pidana yang bersangkutan.”

E. Y. Kanter S.H. dan S. R. Sianturi, S.H. (1982: 78) dalam bukunya asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya, mengatakan, “Jika diperhatikan benar-benar, analogi merupakan penyelundupan terhadap asas kedua memulai asas pertama pasal 1 ayat 1 KUHP. Artinya “sesuatu hal” dianggap termasuk dalam pengertian peraturan hukum (undang-undang) yang sudah ada. Dengan demikian, suatu hal itu dianggap sebagai peraturan hukum, yang mulai berlaku sejak berlakunya peraturan hukum yang diboncenginya. Anggapan ini adalah suatu konstruksi hukum, yang dikehendaki oleh mereka yang memegang teguh asas legalitas, untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan baru”.

Adapun negara lain yang menganut analogi dan menerimanya secara tegas dalam undang-undang pidana, yaitu Rusia, Jerman, dan Denmark.

Mr. Drs. E Utrecht (1986: 218) berpendapat, “menolak analogi apriori berarti secara diam-diam menganut suatu aliran positivitas yang sempit sekali tidak dapat disesuaikan dengan zaman sekarang”

Dengan demikian, persoalan diterima atau tidaknya analogi dalam hukum pidana itu harus diselesaikan menurut pertimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, mengingat diakui atau tidaknya asas legalitas dalam perkembangan hukum pidana yang berlaku sekarang maupun yang akan datang.

Batas-Batas Berlakunya Perundang-Undangan Hukum Pidana Menurut Tempat Terjadinya Perbuatan Pidana

Walaupun undang-undang pidana tidak menentukan secara jelas dan tegas mengenai “tempat kejadian” suatu perbuatan pidana dan “waktu terjadinya” jelaslah bahwa tempat dan waktu adalah sangat penting sebagaimana tertera dalam pasal 121jo pal 143 ayat (2) huruf b, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan menyebut tempat tempat dan waktu pembuatan pidana dalam dakwaan dengan ancaman batal demi hukum.

Manfaat mengetahui tempat tindak pidana adalah untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah suatu tindak pidana terjadi di wilayah Indonesia atau di luar Indonesia (pasal 2 s.d. 8 KUHP0, pengadilan manakah yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Di dalam perumusan KUHP, kita lihat pada pasal 156, pasal 492, pasal 167, dan pasal 495.

Tempat suatu tindak pidana, yaitu tempat pelaku melakukan tindak pidana yang ketika itu telah sempurna pula semua unsur dari tindak pidana tersebut. Akan tetapi, suatu tindakan dan akibat tindak pidana tidak selalu bersamaan tempat terjadinya, misalny, X menembak Y di Bandung, kemudian Y meninggal di Medan, di sinilah timbul persoalan mengenai tempat terjadi perbuatan pidana.

Cara-cara yang lazim digunakan untuk pemecahannya adalah mengikuti salah satu pola dari 4 macam ajaran sebagai berikut:

1) Ajaran tindak badaniah, untuk menentukan tempat kejadian, pusat perhatian adalah tempat pelaku melakukan suatu tindak pidana, dan unsur-unsur tindak pidana itu sudah sempurna.

2) Ajaran tentang bekerjanya alat. Tempat kejadian adalah tempat bekerjanya alat yang digunakan dalam suatu tindak pidana dan telah membuat sempurna (menimbulkan) suatu tindak pidana.

3) Ajaran akibat dari tindakan. Tempat kejadian tindak pidana adalah tempat terjadinya suatu akibat yang merupakan penyempurnaan dari tindak pidana yang telah terjadi

4) Ajaran berbagai tempat tindak pidana. Menurut ajaran ini tempa tindak pidana adalah gabungan dari ketiga-tiganya atau dua di antara ajaran-ajaran tersebut di atas.

Batas-Batas Berlakuya perundang-undangan hukum pidana menurut waktu terjadinya perbuatan pidana

Waktu perbuatan pidana selalu sesuai dengan tempat perbuatan pidana. Artinya, di mana dan kapan unsur perbuatan pidana telah sempurna, maka pada saat kesempurnaan itulah waktu perbuatan pidana. Dengan memakai dasar dan mengikuti ajaran-ajaran tempat perbuatan pidana yang telah disebutkan di atas maka dalam ketentuan waktu terjadinya perbuatan pidana pun, kita mengikuti salah satu ajaran tersebut guna memanfaatkan pengetahuan tentang waktu perbuatan pidana.

Manfaat pengetahuan tentang waktu perbuatan pidana, menurut E. Y. Kante, S.H. dan S.R. Sianturi S.H. (1982: 116) ditemukan dalam undang-undang hukum pidana, antara lain:

1) Peranan waktu dalam pasal 1 KUHP

2) Umur petindak ketika melakukan suatu tindak pidana

3) Bagi seseorang yang tidak terus menerus gila, apakah pada saat melakukan tindak pidana, ia dalam keadaan gila atau tidak

4) Kekadaluarsaan dalam penuntutan.

5) Batas waktu pengaduan atau penarikan pengaduan suatu delik aduan

6) Pengulangan tindak pidana tertentu

7) Apakah telah terjadi “tertangkap tangan” atau tidak, dan sebagainya.

Mengenai batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana di Indonesia menurut tempat dan waktu terjadinya perbuatan pidana dapat kita lihat dalam pasal-pasal KUHP sebagai berikut:

Pasal 2 sampai 9 KUHP mengatur batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan:

Dipandang dari sudut negara mengenai tempat terjadinya perbuatan ada dua pendirian yaitu:

1) Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara, baik dilakukan oleh warga negaranya maupun oleh warga negara asing. Ini dinamakan asas territorial

2) Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga negara, di mana saja, juga dilakukan di luar wilayah negara, dan ini dinamakan asas personal sering disebut prinsip nasional yang aktif.

Dalam asas pertama, pada pokoknya terletak pada terjadinya perbuatan di wilayah negara. Dalam hal ini, siapakah yang melakukannya. Siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum pidana, apakah itu warga negara atau orang-orang asing, tidak menjadi soal. Adapun di dalam asas yang kedua, titik beratnya adalah pada orang yang melakukan perbuatan pidana, sedangkan tempat terjadinya delik tidak penting.

Prof. Moeljano, S.H. dalam bukunya asas-asas hukum pidana halaman 26 mengatakan “asas pertamalah yang pada masa ini lazim dipakai oleh kebanyakan negara, termasuk Indonesia. sudah sewajarnya bila tiap-tiap orang yang berada dalam wilayah suatu negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara tersebut. Adapun azas kedua tidak mungkin lagi digunakan sepenuhnya apabila warga negara berada di dalam wilayah negara lain yang yang kedudukannya gecoordineed, artinya yang sama-sama berdaulat, karena bertentangan dengan kedaulatan negara ini bila ada orang asing di dalam berada di wilayah negara yang gesubordineerd, artinya yang sama-sama berdaulat, karena bertentangan dengan kedaulatan negara ini bila orang asing di dalam wilayahnya tidak di adili menurut hukum negara itu. hanya jika orang itu berada di wilayah negara yang gesubordineerd dengan negaranya sendiri. Asas ini dapat digunakan. Sebagai contoh ialah sewaktu penduduk Jepang di sini (Indonesia). orang-orang Jepang tidak tunduk pada perundang-undangan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, tetapi KUHP Jepang. Dahulu orang-orang Inggris atau Tiongkok sewaktu negeri tersebut berada di bawah pengaruh negara-negara Barat, mereka mempunyai hak exterrioterial, artinya dipandang berada di luar territorial negara tempat mereka berdiam, sehingga tidak harus mengikuti peraturan yang dikenakan oleh negara Barat.

Meskipun demikian, sekarang masih ada negara yang memakai azas personal ini, meskipun hanya secara formal belaka, yaitu Jerman. Pasal 3 strafgestzbuch Jerman menentukan: hukum pidana Jerman berlaku bagi perbuatan tiap-tiap warga negara maupun di negara lain. Kadi dengan tegas dipegang teguh, prinsip ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak mungkin. Oleh karena itu, ayat 2 azas tadi perlu diperkecil ruang lingkupnya hingga mencakup perbuatan-perbuatan yang tidak diancam pidana.

Dalam pasal 3 ayat 2 itu dinyatakan: perbuatan yang dilakukan di negeri lain, dengan mengingat keadaan khusus di tempat itu tidak mencakup dalam unrecht yang dapat dipidana. Dengan kata lain, terhadap seorang pidana, dapat diberlakukan hukum pidana Perancis jika ia dituntut oleh Pengadilan Perancis.

Akan tetapi, jika perbuatan itu menurut hukum pidana Perancis bukan perbuatan pidana, sedangkan menurut hukum pidana Jerman adalah perbuatan pidana, maka jika orang Jerman itu kembali ke Jerman, ia dapat dituntut karena perbuatan pidana yang dilakukan di Perancis itu berlaku menurut hukum pidana Jerman.

D

Selasa, 28 September 2010

CARA ATAU THENIK UNTUK MERUMUSKAN PERBUATAN PIDANA



Jika kita melihat buku II dan III KUHP maka disitu di jumpai beberapa banyak rumusan-rumusan perbuatan berserta sangsi nya yang dimakud untuk menunjukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan pantang dilakukan.pada umumnya maksud tersebut dapat di capai dengan menentukan beberapa elemen,unsure atau syarat yang menjadi cirri atau sifat khas dari larangan tadi sehingga dapat di bedakan dari perbuatan – perbuatan lain yang tidak dilarang.

Pencurian misalanya unsure-unsur pokok nya ditentukan sebagai mengambil barang orang lain. Tetapi tidak tiap – tiap mengambil barang orang lain .tetapi tidak tiap- tiap mengambil barang orang lain pencurian .
Maka dalam pasal 362 KUHP disamping unsur – unsur tadi ,ditambah dengan elemen lain yaitu : dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.
Adapun cara untuk mengupas perbuatan yang dilarang menjadi beberapa elemen atau unsure seperti diatas ,tidak dapat dilakukan .ada kala nya hal itu disebabkan karena pengupasan semacam itu belum mungkin,atau dianggap kurang baik pada saat membuat aturan,sehingga pengertian yang umum dari perbuatan yang dilarang saja yang dicantumkan dalam rumusan delik ,sedangkan batas-batas nya pengertian tadi diserahkan pada ilmu pengetahuan dan praktek pengadilan . contoh – contoh dari car ini adalah pasal 351 yaitu : penganiayaan ,dan pasal 297 yaitu perdagangan wanita ( vrouwen handel ).
Mengenai penganiayaan dalam teori pengertian tersebut telah dikupas menjadi menimbulkan nestapa ( leed ) atau rasa sakit ( pijin ) pada orang lain tapi mengenai perdagangan wanita,batas – batas pengertiannya hingga sekarang belum di ketemukan. Karena hanya di tentukan pengertian umum saja,maka cara merumuskan perbuatan pidana semacam ini ,dikatakan memberi.kualifikasinya perbuatan saja.
Dalam KUHP selain dari menetukan unsur-unsurnya perbuatan yang dilarang disitu juga diberi kualifikasi perbuatan .misalnya pada pasal 362 dan 480 tadi ,disamping penentuan elemen – elemenya juga ditentukan bahan kualifikasi nya adalah “pencurian” dan “penadahan”
Berkaitan dengan cara yang demikian ini,maka diajukan soal,apakah dalam hal yang demikian ,kualifikasi harus dipandang sebagai singkatan atau kata pendek bagi perbuatan yang dirumuskan disitu ,ataukah juga mempunyai arti sendiri ,lepas dari penentuan unsur-unsur,sehingga ada dua batasannya untuk perbuatan yang dilarang.yaitu batasan menurut unsur-unsurnya dan menurut pengertian yang umum (kualifikasi)
Menurut perkataan dalam Memorie van Tpelichting ( MvT ) tidak ada keraguan-keraguan bahwa maksud pembuat undang-undang dengan mengadakan kualifikasi disamping penentuan unsur-unsur,adakah sekedar untuk menggampangkan penyebutan perbuatan yang dilarang saja .jadi laksana suatu etikat untuk apa yang terkandung dalam rumusan.akan tetapi,demikian van Hattum dalam praktek peradilan ada tendens atau gelagat untuk memberi arti tersendiri kepada kualifikasi.misalnya dalam putusan Hoog Raad tahun 1927 mengenai penadahan dimana diputuskan bahwa pencuri yang menjual barang yang dicuri menarik keuntungan,tak mungkin dikenai pasal tentang penadahan .sekalipun dengan apa yang diperbuat nya itu ,semua unsur-unsur yang ada dalam pasal 480 telah dipenuhi.sebab pasal ini maksudnya adalah untuk mempermudah dilakukannya kejahatan lain .perbuatan itu dilakukan oleh orang lain dari orang yang melakukan kejahatan lain .perbuatan itu dilakukan oleh orang lain dari orang yang melakukan kejahatan dan dari mana barang tadi didapat nya.
Juga dalam teori hal itu menjadi persoalan.kalau ada orang lain yang kecurian sesuatu barang,kemudian orang tadi pergi ke tempat loak ,melihat barangnya disitu serta membeli barang nya tadi,apakah orang itu juga dapat di tuntut karena pasal 480 ? menurut unsur – unsurnya,perbuatanya masuk dalam pasal tersebut dia membeli barang yang diketahuinya berasal dari kejahatan.tapi bertalian dengan itu ada juga yang mengatakan : bahwa orang tadi sesungguhnya tidak “ membeli “ barang tersebut ,sebab barang sendiri ,sehingga tidak mungkin dinamakan penadahan .jadi tidak masuk dalam kualifikasi pasal 480 KUHP ,sekalipun unsur-unsur telah dipenuhi .
Jika sifat melawan hukum itu adalah unsur mutlak dari tiap-tiap delik,dan sifat melawan hukum itu dipandang secara material .apa artinya ini akan diterangkan nanti kalau mengahadapi masalah tersebut . misalnya dalam pasal 362 KUHP mengenai pencurian ,yang penting ialah kelakuan untuk memindahkan penguasan barang yang telah dicuri .dalam kelakuan dirumuskan sebagai “mengambil”. Akibat dari pengambilan tadi ,misalnya dalam pencurian sepeda .bahwa si korban lalu harus jalan kaki sehingga jatuh sakit ,tidak dipandang penting dalam formularing dalam pencarian .
Biasanya yang dianggap delik material adalah misalnya penganiayaan (pasal 351 KUHP) dan pembunuhan (pasal 338) karena yang dianggap pokok untuk dilarang adalah adanya akibat menderita sakit atau matinya orang yang dianiaya atau dibunuh.
Perlu diajukan pula,ada rumusan –rumusan yang formal-material .artinya disitu yang menjadi pokok bukan saja caranya berbuat tapi juga akibat nya Contoh nya adalah pasal 378 KUHP yaitu penipuan .akibat yaitu bahwa orang yang ditipu tergerak hati nya dan menyerahkan barang sesuatu kepada orang yang menipu ,mengingatkan pada rumusan yang material.meskipun demikian tidak tiap – tiap cara untuk menggerak hati orang yang ditipu,masuk dalam pengertian penipuan menurut pasal 378 . disini terang ada rumusan formal.
Mengenai perumusan delik saja,apakah perlunya diadakan perbedaan ?
Jawabanya ialah : oleh karena perbedaan perumusan itu disatu pihak mempunyai konsenkuensi lain dalam pembuktian ; dipihak lain .bertalian dengan yang pertama berlainan juga pengaruhnya kepada masyarakat apakah suatu perbuatan yang perlu dilarang dengan sangsi pidana dirumuskan secara formil atau materil .hal ini ternyata dalam sejarah pasal 154 KUHP yang dulunya dirumuskan secara material ,dan kemudian untuk memudahkan pembuktian diubah menjadi formal.

Rabu, 04 Agustus 2010

hukum tatanegara

SOAL-SOAL

HUKUM TATA NEGARA

  1. Jelaskan pengertian Hukum Tata Negara menurut para pakar dan bagaimana pula menurut pendapat kalian dan apa hubungan teori residu terhadap Hukum Tata Negara Indonesia ?
  2. Jelaskan secara ringkas dan tepat hubungan Hukum Tata Negara dengan ilmu negara hukum politik dan Hukum Administrasi Negara ?
  3. Jelaskan sumber-sumber Hukum Tata Negara ?
  4. Jelaskan pengertian konstitusi menurut para pakar dan jelaskan pla menurut kalian mana yang paling tepat ?
  5. Jelaskan bentuk dan fungsi konstitusi ?
  6. Jelaskan nilai-nilai yang dianut dan harus ada di dalam suatu konstitusi dan sebutkan contoh negara yang menganutnya ?
  7. Jelaskan sejarah konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan sebutkan kapan terjadinya UUD 1945 sampai perubahan ke-4 dana apa-apa saja yang mengalami perubahan ?
  8. Jelaskan asas-asas yang terkandung dalam UUD 1945 ?
  9. Menurut kalian apakah yang dimaksud dengan system pemerintahan ?
  10. Jelaskan tipe-tipe demokrasi modern ?
  11. Bagaimana system pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 ?
  12. Apakah ada perubahan system pemerintahan setelah diberlakukannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 ?
  13. Jelaskan lembaga-lembaga negara yang ada dan sebelum amandemen ?

Jawaban :

1. HTN (Hukum Tata Negara) menurut para pakar yaitu :

  1. Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
  2. Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara.
  3. Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
  4. Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
  5. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
  6. Menurut Kusumadi Pudjosewojo Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republic) yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun bawahan beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat perlengkapan dari masyarakat hukum itu beserta susunan wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.
  7. Menurut pandangan saya bahwa Hukum Tata Negara adalah sebuah aturan yang mengajarkan mengenai bagaimana serta cara pemerintahan yang baik dan juga untuk menunjukan bagaimana pula tata pemerintahan yang bersih dari kejahatan politik.

Hubungan Teori Residu dengan Hukum Tatat Negara Indonesia :

Teori residu merupakan pengurang: Hukum Tata Negara tidak membedakan secara prinsipil karena perbedaan hanya terletak pada perkembangan histori (sejarah).

2. A. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.

Sangat erat hubungannya pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia sedangkan ilmu politik merupakan daging yang ada disekitarnya artinya Hukum Tata Negara tanpa ilmu politik tidaklah sempurna ibaratkan hanya mempunyai kerangka manusia namun tidak mempunyai daging.

B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.

Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.

Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.

3. Sumber-sumber Hukum Tata Negara yaitu :

Sumber-sumber Hukum Tata Negara bersumber dari :

1. Hukum Formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya.

2. Hukum materill adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum.

Dari kedua sumber hukum tersebut maka lahirlah beberapa sumber lainnya, yaitu :

  1. UUD 1945 yang meliputi hukum-hukum lainnya, yaitu :
  1. Ketetatapn MPR / MPRS
  2. UU / Perpu
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Keputusan Pemerintah
  5. Peraturan Pelaksana lainnya.
  1. Kebiasaan
  2. Traktat (perjanjian)

4. Konstitusi

Menurut Heller konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan itu belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau dengan kata lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum konstitusi juga dapat diartikan sebagai UUD. Yang terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :

  1. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau konstitusi itu masih merupakan pengetian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengretian hukum.
  2. Setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk di jadikan sebagai kesatuan kaidah hukum. Tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan disebut abstraksi.
  3. Kemudian orang mulai menuliskannya dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Menurut Calr Shmith pengertian konstitusi adalah dibaginya pada 2 bagian/ pengertian.

A. Konstitusi dalam arti Absolute dibagi menjadi yaitu:

a. Sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada didalam negara.

b. Sebagai bentuk negara

c. Sebagai faktor integrasi.

d. Sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi dalam negara.

B. Konstitusi dalam arti relatif dimaksud sebagai konstitusi sebagai konstitusi yang dihubungkan dngan kepentingan suatu golongan tertentu didalam masyarakat.

1. Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh penguasa.

2. Konstitusi sebagai konstitusi dalam arti formil atau konstitusi tertulis.

5. Bentuk konstitusi.

1. Naskah tertulis yang biasanya dilakukan dan disebut Undang-Undang.

2. Naskah tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah ketentuan melainkan dalam banyak hal diatur dalam konstitusi atau UUD biasa.

Fungsi Konstitusi yaitu tempat kembalinya dari setiap kesalahan yang dilakukan masyarakat atau sebagai hukum yang mengatur setiap kesalahan dari masyarakat.

6. Nilai- nilai yang dianut dan harus ada dalam konstitusi:

1. Nilai Normatif

Bagi suatu Bangsa konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum, tetapi juga merupakan suatu kenyataan (Reality)

Dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Contoh negara yang menganutnya yaitu negara Amerika Serikat.

2. Nilai Nominal.

Dalam hal ini konstitusi menurut hukum memang berlaku tetapi kenyataanya tidak sempurna. Ketidak sempurnaan berlakunya suatu konstitusi ini jangan dikacaukan bahwa sering kali suatu konstitusi yang tertulis berbeda dari konstitusi yang dipraktekan oleh negara Amerika Serikat.

3. Nilai Semantik.

Konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik contoh negara Indonesia pada masa Orde Lama.

7. Sejarah konstitusi yang pernah berlaku Indonesia adalah sebagai berikut :

Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode :

1. Periode 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Pada periode pertama terjadi pada saat Republik Indonesia di Proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru ini belum mempunyai UUD (Undang Undang Dasar). Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) disahkanlah UUD 1945 sebagai UUD Republik Indonesia. Dengan penyusunan UUD pada tanggal 28 Mei 1945 kemudian lahirlah UUD 1945 pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 karena revolusi Indonesia berhasil maka hasilnya UUD 1945 disahkan namun dalam UUD tersebut ada yang bersifat sementara.

2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Pada periode kedua ini karena bangsa Belanda ingin kembali menguasai Indonesia maka terjadilah Agresi Belanda I dan Agresi Belanda II. Akibatnya bangsa Indonesia kehilangan sebagian besar wilayahnya dan serta pengaruh dari PBB maka diadakannyalah KMB (Konfrensi Meja Bundar ) pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949, dari hasil pertemuan inilah terbentuklah Undang-undang baru bagi Bangsa Indonesia yang berbentuk Serikat yang menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).

3. Periode 17 Agustus 1950 -5 Juli 1959

Dalam periode ini UUD RIS (1949) merupakan perubahan sementara karena bangsa Indonesia menghendaki persatuan dan akhirnya negara kesatuan RI yang sesuai dengan UUD yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dibentuk RUUD baru pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh BPKNP dan DPR UUD 1945 masih terdapat pasal-pasal, perubahan UUD tersebut dan ketika konstituante sidang selama kurang dari 2 setengah tahun belum selesai dan juga situasi tanah air di khawatirkan akan timbul perpecahan. Dengan situasi tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membacakan dekritnya, yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959.

4. Periode 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999

Pada periode ini dimulai saat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dibacakan dan berlakunya UUD 1945 yang asli kembali, UUD juga mengalami perubahan pada saat salah satu atau beberapa pasalnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat serta mereka tidak lagi merasakan kepastian hukum dari UUD tersebut. UUD yang mengalami perubahan yaitu Pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 1945 pernah tidak berlaku dalam praktek karena dengan kebiasan ketata negaraan berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 yang berlaku adalah sistem pemerintahan parlementer dimana menteri yang semula bertanggung jawab pada Presiden dirubah menjadi bertanggung jawab pada KNIP (Komisi Nasional Indonesia Pusat).

5. Periode 19 Oktober 1999- 10 Agustus 2002

Pada periode ini terjadinya sebuah perubahan yang besar yang dialami oleh UUD 1945 yaitu, terjadinya perubahan yang dialami oeh UUD 1945 dan juga masa ini adalah masa transisi dalam perubahan UUD 1945 dalam pengamandemennya.

6. Periode 10 Agustus 2002- sekarang

Pada periode ini UUD 1945 sudah di amandemen yang lebih lengkap dalam pengaturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perubahan yang terjadi pada UUD 1945 yaitu adanya penambahan serta pengurangan pasal-pasal serta penggantian dan penjabaran ketentuan yang ada di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 174 butir perubahan.

8. Asas-asas yang terkandung didalam UUD

1. Asas Pancasila

Asas pancasila merupakan sumber hukum materil karena itu setiap pengaturan isi peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan jika terjadi maka peraturan tersebut harus segera dicabut.

Pancasila sebagai asas Hukum Tata Negara dapat dilihat dari:

a. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Asas prikemanusiaan

c. Asas kebangsaan

d. Asas kedaulatan rakyat

e .Asas keadilan

2 . Asas kekeluargaan

Asas kekeluargaan terdapat pada batang tubuh UUD 1945 dan didalam penjelasannya: Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

3. Asas kedaulatan rakyat

Dalam Hukum Tata Negara pengertian kedaulatan bisa relatif, artinya bahwa kedaulatan itu tidak hanya dikenal pada negara-negara yang mempunyai kekuasaan penuh keluar dan kedalam tapi juga bisa dikenakan kepada negara-negara yang terikat pada suatu perjanjian yang berbentuk traktat atau dalam bentuk konfederasi atau federasi.kedaulatan itu tidak terpecah-pecah karena dalam suatu negara hanya terdapat satu kekuassan yang teringgi.

Kedaulatan rakyat adalah bahwa rakyatlah yang mempunyai wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang dalam negara kedaulatan rakyat diwakilkan pada MPR, kekuasaan majelis itu nyata dan ditentukan oleh UUD tapi oleh karena majelis merupakan suatu badan yang besar dan lamban sifatnya maka ia menyerahkan lagi kepada badan-badan yang ada dibawahnya.

4. Asas pembagian kekuasaan

Bahwa Kekuasaan yang berarti kekuasaam itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian tetapi tidak dipisahkan

  1. Asas Negara hukum

Negara hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan pada warga negaranya. Ciri-ciri negara hukum, adalah sebagai berikut:

  1. Pengakuan dan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekusaan atau kekuatan apapun juga.
  3. Legalitas dalam arti dalam segala bentuknya.

9. Sistem Pemerintahan adalah aturan dalam suatu pemerintahan dalam suatu negara untuk mensejahterakan rakyatnya dan negara atau pemerintahannya sendiri. Dan juga mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu untuk kepentingan rakyat. Selain itu juga sistem pemerintahan adalah aturan yang mengatur mengenai tata kepemerintahan yang berlaku dalam suatu negara.

10. Tipe-tipe Demokrasi Modern:

  1. Demokrasi Liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh UU (Uundang-undang) dan pemilihan umum yang bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
  2. Demokrasi Terpimpin yaitu para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
  3. Demokrasi Sosial ialah demokrasi yang bertaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egelafitarisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
  4. Demokrasi Consosional yang membenarkan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok kebudayaan yang menekankan kerja sama yang erat diantara alat yang memiliki masyarakat utama.
  5. Demokrasi Partisipasi yang menahankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.

11. Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD:

Menganut sistem Presidensiil namun tidak sepenuhnya karena menururt Pasal 5 ayat 1 dalam hubungannya dengan Pasal 21 ayat 2 UUD 1945 yaitu Presiden dan DPR bersama-sama membuat UUD berarti sistem pemerintahan Presidensiil di Indonesia itu bukan merupakan pelaksanan dari ajaran Trias Politica. Dan sistem pemerintahan di Indonesia menurut UUD yaitu sistem Presidensill namun tidak lagi murni. Dari Pasal 4 dan Pasal 17 UUD 1945 bahwa UUD menganut sistem pemerintahan Presidensiil yaitu Presiden menjadi kepala eksekutif dan mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab kepadanya.

12. Perubahan yang terjadi pada sistem pemerintahan setelah diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 adalah :

  1. Terjadinya kembali hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kota yang terjadi secara hirarki.
  2. Hubungan pemerintahan yang kembali hirarki.
  3. Terjadinya Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara langsung.
  4. Serta terjadi juga peraturan pemerintah untuk memberhentikan kepala daerah secara langsung.

13. Lembaga-lembaga negara yang ada sebelum amandemen UUD 1945:

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Pada waktu membicarakan tentang susunan MPR dapat disimpulkan bahwa di panitia persiapan kemerdekaan Indonesia terdapat dua pendapat yaitu:

1. Yang menginginkan agar semua anggota MPR dipilih langsung oleh rakyat.

2. Khusus mengenai utusan golongan tidak dapat dipilih melalui pemilihan umum tetapi diangkat.

2. Presiden dan Wakil Presiden

Pengisian jabatan Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 6 ayat 2 yaitu bahwa Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak sedangkan syarat untuk menjadi Presiden hanya ditentukan orang Indonesia asli (Pasal 6 ayat 1). Kekuasaan Presiden dalam UUD 1945 dibagi atas :

· Kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif

· Kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif

· Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara

3. DPR (Dewan Permusyawaratan Rakyat)

Pasal 19 UUD 1945 menetapkan bahwa susunan DPR ditentukan dengan UUD. Prof. Muh. Yamin berpendapat bahwa menurut Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 DPR tidak harus ditetapkan dengan UUD pemilihan tetapi dengan UUD biasa / umum. Dengan demikian keanggotaan DPR yang disusun itu bisa saja berdasarkan pemilihan dan pengangkatan asal saja dengan UUD. Jadi yang penting DPR harus diatur dengan UUD sedangkan keanggotaanya bisa saja dipilih ataupun diangkat.

4.DPA (Dewan Pertimbangan Agung)

DPA ditetapkan oleh UUD sedangkan ayat 2 DPA diwajibkan atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.

5.MA (Mahkamah Agung)

Kedudukan MA dalam hubungannya dengan negara hukum. Dalam penjelasan UUD dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hak menguji MA adalah sebagai berikut:

a. Hak menguji formil

b. Hak menguji materil

6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Karena kedudukan dan lapangan pekerjaan BPK dan garis-garis besarnya sama dengan kedudukan dan lapangan pekerjaan dahulu maka sebelum diadakan peraturan baru, aturan-aturan yang berlaku bagi Algemene Reken Kamer untuk sementara waktu dan sekedar sebagai pedoman dijalankan terhadap BPK.

Lembaga-lembaga negara yang ada sesudah amandemen UUD 1945, yaitu :

  1. MPR
  2. DPR
  3. Presiden dan Wakil Presiden
  4. MK (Mahkamah Konstitusi)
  5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  6. KY (Komisi Yudisial)

hukum tatanegara

SOAL-SOAL

HUKUM TATA NEGARA

  1. Jelaskan pengertian Hukum Tata Negara menurut para pakar dan bagaimana pula menurut pendapat kalian dan apa hubungan teori residu terhadap Hukum Tata Negara Indonesia ?
  2. Jelaskan secara ringkas dan tepat hubungan Hukum Tata Negara dengan ilmu negara hukum politik dan Hukum Administrasi Negara ?
  3. Jelaskan sumber-sumber Hukum Tata Negara ?
  4. Jelaskan pengertian konstitusi menurut para pakar dan jelaskan pla menurut kalian mana yang paling tepat ?
  5. Jelaskan bentuk dan fungsi konstitusi ?
  6. Jelaskan nilai-nilai yang dianut dan harus ada di dalam suatu konstitusi dan sebutkan contoh negara yang menganutnya ?
  7. Jelaskan sejarah konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan sebutkan kapan terjadinya UUD 1945 sampai perubahan ke-4 dana apa-apa saja yang mengalami perubahan ?
  8. Jelaskan asas-asas yang terkandung dalam UUD 1945 ?
  9. Menurut kalian apakah yang dimaksud dengan system pemerintahan ?
  10. Jelaskan tipe-tipe demokrasi modern ?
  11. Bagaimana system pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 ?
  12. Apakah ada perubahan system pemerintahan setelah diberlakukannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 ?
  13. Jelaskan lembaga-lembaga negara yang ada dan sebelum amandemen ?

Jawaban :

1. HTN (Hukum Tata Negara) menurut para pakar yaitu :

  1. Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
  2. Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara.
  3. Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
  4. Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
  5. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
  6. Menurut Kusumadi Pudjosewojo Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republic) yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun bawahan beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat perlengkapan dari masyarakat hukum itu beserta susunan wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.
  7. Menurut pandangan saya bahwa Hukum Tata Negara adalah sebuah aturan yang mengajarkan mengenai bagaimana serta cara pemerintahan yang baik dan juga untuk menunjukan bagaimana pula tata pemerintahan yang bersih dari kejahatan politik.

Hubungan Teori Residu dengan Hukum Tatat Negara Indonesia :

Teori residu merupakan pengurang: Hukum Tata Negara tidak membedakan secara prinsipil karena perbedaan hanya terletak pada perkembangan histori (sejarah).

2. A. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.

Sangat erat hubungannya pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia sedangkan ilmu politik merupakan daging yang ada disekitarnya artinya Hukum Tata Negara tanpa ilmu politik tidaklah sempurna ibaratkan hanya mempunyai kerangka manusia namun tidak mempunyai daging.

B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.

Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.

Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.

3. Sumber-sumber Hukum Tata Negara yaitu :

Sumber-sumber Hukum Tata Negara bersumber dari :

1. Hukum Formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya.

2. Hukum materill adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum.

Dari kedua sumber hukum tersebut maka lahirlah beberapa sumber lainnya, yaitu :

  1. UUD 1945 yang meliputi hukum-hukum lainnya, yaitu :
  1. Ketetatapn MPR / MPRS
  2. UU / Perpu
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Keputusan Pemerintah
  5. Peraturan Pelaksana lainnya.
  1. Kebiasaan
  2. Traktat (perjanjian)

4. Konstitusi

Menurut Heller konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan itu belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau dengan kata lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum konstitusi juga dapat diartikan sebagai UUD. Yang terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :

  1. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau konstitusi itu masih merupakan pengetian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengretian hukum.
  2. Setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk di jadikan sebagai kesatuan kaidah hukum. Tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan disebut abstraksi.
  3. Kemudian orang mulai menuliskannya dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

Menurut Calr Shmith pengertian konstitusi adalah dibaginya pada 2 bagian/ pengertian.

A. Konstitusi dalam arti Absolute dibagi menjadi yaitu:

a. Sebagai kesatuan organisasi yang nyata yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi-organisasi yang ada didalam negara.

b. Sebagai bentuk negara

c. Sebagai faktor integrasi.

d. Sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi dalam negara.

B. Konstitusi dalam arti relatif dimaksud sebagai konstitusi sebagai konstitusi yang dihubungkan dngan kepentingan suatu golongan tertentu didalam masyarakat.

1. Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh penguasa.

2. Konstitusi sebagai konstitusi dalam arti formil atau konstitusi tertulis.

5. Bentuk konstitusi.

1. Naskah tertulis yang biasanya dilakukan dan disebut Undang-Undang.

2. Naskah tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah ketentuan melainkan dalam banyak hal diatur dalam konstitusi atau UUD biasa.

Fungsi Konstitusi yaitu tempat kembalinya dari setiap kesalahan yang dilakukan masyarakat atau sebagai hukum yang mengatur setiap kesalahan dari masyarakat.

6. Nilai- nilai yang dianut dan harus ada dalam konstitusi:

1. Nilai Normatif

Bagi suatu Bangsa konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum, tetapi juga merupakan suatu kenyataan (Reality)

Dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Contoh negara yang menganutnya yaitu negara Amerika Serikat.

2. Nilai Nominal.

Dalam hal ini konstitusi menurut hukum memang berlaku tetapi kenyataanya tidak sempurna. Ketidak sempurnaan berlakunya suatu konstitusi ini jangan dikacaukan bahwa sering kali suatu konstitusi yang tertulis berbeda dari konstitusi yang dipraktekan oleh negara Amerika Serikat.

3. Nilai Semantik.

Konstitusi itu secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik contoh negara Indonesia pada masa Orde Lama.

7. Sejarah konstitusi yang pernah berlaku Indonesia adalah sebagai berikut :

Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode :

1. Periode 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Pada periode pertama terjadi pada saat Republik Indonesia di Proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, republik yang baru ini belum mempunyai UUD (Undang Undang Dasar). Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) disahkanlah UUD 1945 sebagai UUD Republik Indonesia. Dengan penyusunan UUD pada tanggal 28 Mei 1945 kemudian lahirlah UUD 1945 pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 karena revolusi Indonesia berhasil maka hasilnya UUD 1945 disahkan namun dalam UUD tersebut ada yang bersifat sementara.

2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Pada periode kedua ini karena bangsa Belanda ingin kembali menguasai Indonesia maka terjadilah Agresi Belanda I dan Agresi Belanda II. Akibatnya bangsa Indonesia kehilangan sebagian besar wilayahnya dan serta pengaruh dari PBB maka diadakannyalah KMB (Konfrensi Meja Bundar ) pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949, dari hasil pertemuan inilah terbentuklah Undang-undang baru bagi Bangsa Indonesia yang berbentuk Serikat yang menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).

3. Periode 17 Agustus 1950 -5 Juli 1959

Dalam periode ini UUD RIS (1949) merupakan perubahan sementara karena bangsa Indonesia menghendaki persatuan dan akhirnya negara kesatuan RI yang sesuai dengan UUD yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dibentuk RUUD baru pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh BPKNP dan DPR UUD 1945 masih terdapat pasal-pasal, perubahan UUD tersebut dan ketika konstituante sidang selama kurang dari 2 setengah tahun belum selesai dan juga situasi tanah air di khawatirkan akan timbul perpecahan. Dengan situasi tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno membacakan dekritnya, yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959.

4. Periode 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999

Pada periode ini dimulai saat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dibacakan dan berlakunya UUD 1945 yang asli kembali, UUD juga mengalami perubahan pada saat salah satu atau beberapa pasalnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat serta mereka tidak lagi merasakan kepastian hukum dari UUD tersebut. UUD yang mengalami perubahan yaitu Pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 1945 pernah tidak berlaku dalam praktek karena dengan kebiasan ketata negaraan berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 yang berlaku adalah sistem pemerintahan parlementer dimana menteri yang semula bertanggung jawab pada Presiden dirubah menjadi bertanggung jawab pada KNIP (Komisi Nasional Indonesia Pusat).

5. Periode 19 Oktober 1999- 10 Agustus 2002

Pada periode ini terjadinya sebuah perubahan yang besar yang dialami oleh UUD 1945 yaitu, terjadinya perubahan yang dialami oeh UUD 1945 dan juga masa ini adalah masa transisi dalam perubahan UUD 1945 dalam pengamandemennya.

6. Periode 10 Agustus 2002- sekarang

Pada periode ini UUD 1945 sudah di amandemen yang lebih lengkap dalam pengaturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perubahan yang terjadi pada UUD 1945 yaitu adanya penambahan serta pengurangan pasal-pasal serta penggantian dan penjabaran ketentuan yang ada di dalam pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 174 butir perubahan.

8. Asas-asas yang terkandung didalam UUD

1. Asas Pancasila

Asas pancasila merupakan sumber hukum materil karena itu setiap pengaturan isi peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan jika terjadi maka peraturan tersebut harus segera dicabut.

Pancasila sebagai asas Hukum Tata Negara dapat dilihat dari:

a. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Asas prikemanusiaan

c. Asas kebangsaan

d. Asas kedaulatan rakyat

e .Asas keadilan

2 . Asas kekeluargaan

Asas kekeluargaan terdapat pada batang tubuh UUD 1945 dan didalam penjelasannya: Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

3. Asas kedaulatan rakyat

Dalam Hukum Tata Negara pengertian kedaulatan bisa relatif, artinya bahwa kedaulatan itu tidak hanya dikenal pada negara-negara yang mempunyai kekuasaan penuh keluar dan kedalam tapi juga bisa dikenakan kepada negara-negara yang terikat pada suatu perjanjian yang berbentuk traktat atau dalam bentuk konfederasi atau federasi.kedaulatan itu tidak terpecah-pecah karena dalam suatu negara hanya terdapat satu kekuassan yang teringgi.

Kedaulatan rakyat adalah bahwa rakyatlah yang mempunyai wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang dalam negara kedaulatan rakyat diwakilkan pada MPR, kekuasaan majelis itu nyata dan ditentukan oleh UUD tapi oleh karena majelis merupakan suatu badan yang besar dan lamban sifatnya maka ia menyerahkan lagi kepada badan-badan yang ada dibawahnya.

4. Asas pembagian kekuasaan

Bahwa Kekuasaan yang berarti kekuasaam itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian tetapi tidak dipisahkan

  1. Asas Negara hukum

Negara hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan pada warga negaranya. Ciri-ciri negara hukum, adalah sebagai berikut:

  1. Pengakuan dan perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekusaan atau kekuatan apapun juga.
  3. Legalitas dalam arti dalam segala bentuknya.

9. Sistem Pemerintahan adalah aturan dalam suatu pemerintahan dalam suatu negara untuk mensejahterakan rakyatnya dan negara atau pemerintahannya sendiri. Dan juga mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu untuk kepentingan rakyat. Selain itu juga sistem pemerintahan adalah aturan yang mengatur mengenai tata kepemerintahan yang berlaku dalam suatu negara.

10. Tipe-tipe Demokrasi Modern:

  1. Demokrasi Liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh UU (Uundang-undang) dan pemilihan umum yang bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
  2. Demokrasi Terpimpin yaitu para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
  3. Demokrasi Sosial ialah demokrasi yang bertaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egelafitarisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
  4. Demokrasi Consosional yang membenarkan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok kebudayaan yang menekankan kerja sama yang erat diantara alat yang memiliki masyarakat utama.
  5. Demokrasi Partisipasi yang menahankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.

11. Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD:

Menganut sistem Presidensiil namun tidak sepenuhnya karena menururt Pasal 5 ayat 1 dalam hubungannya dengan Pasal 21 ayat 2 UUD 1945 yaitu Presiden dan DPR bersama-sama membuat UUD berarti sistem pemerintahan Presidensiil di Indonesia itu bukan merupakan pelaksanan dari ajaran Trias Politica. Dan sistem pemerintahan di Indonesia menurut UUD yaitu sistem Presidensill namun tidak lagi murni. Dari Pasal 4 dan Pasal 17 UUD 1945 bahwa UUD menganut sistem pemerintahan Presidensiil yaitu Presiden menjadi kepala eksekutif dan mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab kepadanya.

12. Perubahan yang terjadi pada sistem pemerintahan setelah diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 adalah :

  1. Terjadinya kembali hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kota yang terjadi secara hirarki.
  2. Hubungan pemerintahan yang kembali hirarki.
  3. Terjadinya Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara langsung.
  4. Serta terjadi juga peraturan pemerintah untuk memberhentikan kepala daerah secara langsung.

13. Lembaga-lembaga negara yang ada sebelum amandemen UUD 1945:

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Pada waktu membicarakan tentang susunan MPR dapat disimpulkan bahwa di panitia persiapan kemerdekaan Indonesia terdapat dua pendapat yaitu:

1. Yang menginginkan agar semua anggota MPR dipilih langsung oleh rakyat.

2. Khusus mengenai utusan golongan tidak dapat dipilih melalui pemilihan umum tetapi diangkat.

2. Presiden dan Wakil Presiden

Pengisian jabatan Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 6 ayat 2 yaitu bahwa Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak sedangkan syarat untuk menjadi Presiden hanya ditentukan orang Indonesia asli (Pasal 6 ayat 1). Kekuasaan Presiden dalam UUD 1945 dibagi atas :

· Kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif

· Kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif

· Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara

3. DPR (Dewan Permusyawaratan Rakyat)

Pasal 19 UUD 1945 menetapkan bahwa susunan DPR ditentukan dengan UUD. Prof. Muh. Yamin berpendapat bahwa menurut Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 DPR tidak harus ditetapkan dengan UUD pemilihan tetapi dengan UUD biasa / umum. Dengan demikian keanggotaan DPR yang disusun itu bisa saja berdasarkan pemilihan dan pengangkatan asal saja dengan UUD. Jadi yang penting DPR harus diatur dengan UUD sedangkan keanggotaanya bisa saja dipilih ataupun diangkat.

4.DPA (Dewan Pertimbangan Agung)

DPA ditetapkan oleh UUD sedangkan ayat 2 DPA diwajibkan atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.

5.MA (Mahkamah Agung)

Kedudukan MA dalam hubungannya dengan negara hukum. Dalam penjelasan UUD dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hak menguji MA adalah sebagai berikut:

a. Hak menguji formil

b. Hak menguji materil

6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Karena kedudukan dan lapangan pekerjaan BPK dan garis-garis besarnya sama dengan kedudukan dan lapangan pekerjaan dahulu maka sebelum diadakan peraturan baru, aturan-aturan yang berlaku bagi Algemene Reken Kamer untuk sementara waktu dan sekedar sebagai pedoman dijalankan terhadap BPK.

Lembaga-lembaga negara yang ada sesudah amandemen UUD 1945, yaitu :

  1. MPR
  2. DPR
  3. Presiden dan Wakil Presiden
  4. MK (Mahkamah Konstitusi)
  5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  6. KY (Komisi Yudisial)